Kum lektor kepala. Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek. Kum lektor kepala

 
Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab KemendikbudristekKum lektor kepala Jabatan Akademik (KUM) : Lektor Kepala Pendidikan Terakhir : S2 Kategori Publikasi Jurnal Ilmiah : (beri √ pada kategori yang tepat) √ Jurnal Ilmiah Internasional Berputasi Jurnal Ilmiah Internasional Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi Jurnal Ilmiah Terindex di DOAJ/lainnyaKenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) KEPMENKOWASBANGPAN NO

Ir. Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal: Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler) Asisten Ahli (100) ->. SKB KotabaruAlamat Lembaga : Jalan Panorama No. Inilah Strategi Penilaian untuk Kenaikan Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Guru Besar Bagi Para Dosen FEB UI . beban mengajar 2 sks berikutnya II. Loncat dari AA ke Lektor Kepala Syarat yang harus dipenuhi adalah sbb : a. Sc Kepala LLDIKTI Wilayah III. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 /1. Asisten Ahli. Hot P. 24/E/T/2012:. 3. A. . Melalui penjelasan mengenai kebijakan penilaian angka kredit dosen 2022 untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Profesor tersebut. Jabatan, TMT : Lektor 200, 01 September 2016 Unit kerja : Fakultas Ilmu Pendidikan pada Universitas Pelita Harapan Untuk kenaikan: Dari jabatan akademik dosen Lektor 200 KUM ke jabatan Lektor Kepala 400 KUM, naikdaripangkat Penata Muda Tk. Lektor adalah seorang tenaga pendidik/dosen di perguruan tinggi yang berpangkat pembina atau golongan IIIc atau IIId. Komponen Kegiatan. Memenuhi struktur artikel ilmiah; 2. Manajer; e. 050. Tahapan. Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology Company yang berdiri sejak tahun 2. Lama 07 Tahun 09 Bulan b. 2. BIODATA DOSEN TETAP PERSYARIKATAN YANG. May 27, 2022. Bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas jabatan maupun tugas fungsionalnya, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat merugikan kepentingan UI maupun kepentingan Warga UI lainnya. Contohnya dari Tenaga Pengajar lompat ke Lektor (200 KUM), atau dari Asisten Ahli (150 KUM) ke Lektor Kepala (400 KUM). Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) July 12, 2022. File Pendukung pejabat berwenang (Asisten Ahli dan Lektor ditandatangani oleh Rektor/Ketua/Direktur, untuk Lektor Kepala dan Profesor ditandatangani oleh Kepala LLDIKTI) 3. Strategi Sukses Ajuan Jabatan Lektor KUM 300 dan Lektor Kepala. Seperti kita ketahui, level akreditasi jurnal SINTA terbagi menjadi 6 bagian, yakni SINTA 1 hingga 6. 350. Pd. Dr. Fakultas/jurusan Ilmu Olahraga/Olahraga Rekreasi 9 . Unduh "Panduan Operasional PAK Oktober 2019" PO-PAK-Oktober-2019-1. Jabatan Akademik (KUM) : Lektor Kepala (700) Pendidikan Terakhir : S3-Pendidikan Matematika Penilai 2 Dr. IV atau S2 / Sp. (2)Kelas dan nilai jabatan pejabat pelaksana yang diduduki oleh fungsional tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlampir pada lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. pdf · angka kredit. 2. PEGAWAI. Pd Magister (S2) Universitas Syiah Kuala: Wakil Dekan Fakultas FKIP Lektor Kum 300: NIDN: 0105048503: 51. NIDN: 0003127207. Sebab salah satu syarat administrasinya adalah memiliki. Jabatan yang dimaksud antara lain dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar. Universitas. Dokumen ini bermanfaat bagi dosen yang ingin meningkatkan kualifikasi dan karirnya di bidang pendidikan. 1 Jenjang Jabatan Akademik Dosen Jabatan akademik dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada Video ini merupakan pengalaman saya dalam pengusulan Jabatan Fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala. Ilustrasi dan estimasi waktu proses pengurusan JJA. d. Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0100/E. Dosen FSH Universitas Bina Darma Capai Lektor Kepala Bidang Manajemen. Maka Dosen ybs dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap sampai golongan ruang IV/c tanpa tambahan angka kredit lagi b. Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi lain yang dicangkokan pada perguruanPengusulan Lektor Kepala dan Guru Besar di LLDIKTI Wilayah III Jakarta Prof. S3 (Doktor) JUdUl Jurnal llmiah (Artikel) Penulis Jurnal llmiah Identitas Jurnal llmiah Kategori Publikasi Jurnal Ilmiah (beri v pada kategori yang tepat) LEMBAR HASIL PENILAIAN SEJAWAT SEBIDANG ATAU PEER REVIEWbiodata dosen tetap yayasan yang diusulkan untuk diterbitkan sk inpassing pangkat nama dosen :. Memiliki kriteria, integritas, etika, dan juga tanggung jawab. Sepertinya kreditku (KUM) sudah memenuhi untuk bisa naik jabatan lektor dari jabatan asisten ahli yang aku dapatkan pada bulan. Setelah memiliki Jabatan Lektor Kepala ia melanjutkan Studi ke S3. S. Kes Magister (S2) UNIVERSITAS SUMATERA UTARA: Kepala Unit Laboratorium dan Praktik Klinik (FSTIK) Bidan: NIDN: 0112018902 Lektor Kum 200: 11. SK KENAIKAN PANGKAT PENYETARAAN. Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PEDOMAN OPERASIONAL (PO) BEBAN KERJA DOSEN (BKD)muda, lektor madya, lektor, lektor kepala madya, lektor kepala, guru besar madya, dan kemudian guru besar Sekarang :lebih ringkas, tiga anak tangga, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan GB Memang dari sisi kum-nya sama, namun karena jenjang berkurang maka dari sisi prosesnya bagi yang memiliki kum banyak menjadi lebih cepat. Evaluasi review setiap karil 3. Sebelumnya, Hakim Konstitusi Prof. 9. Lektor (300) menuju Lektor Kepala (400) AkLektor (300) menuju Lektor Kepala (400) memerlukan 400-300 kum= 100 poin. bidang ilmu, jabatan akademik beserta KUM dan Pendidikan terakhir peer review pada lembar Penilaian peer review. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a untuk Pembina, IV/b untuk Pembina Tk. DP3/ P2KP. 38/KEP/MK. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang. LEMBAR HASIL PENILAIAN SEJAWAT SEBIDANG ATAU PEER REVIEW KARYA ILMIAH: JURNAL ILMIAH Judul Jurnal Ilmiah (artikel) : Sikap Peserta Didik pada Pembinaan Kesehatan Mental Berbasis Bimbingan danLektor Kepala : Pembina: 400: Pembina Tingkat 1: 550: Pembina Utama Muda: 700: Guru Besar : Pembina Utama Madya: 850: Pembina Utama: 1. pdf Ringkasan (dilengkapi cover, lembar pengesahan, dan daftar isi) dari Disertasi/Tesis (sesuai pendidikan terakhir), Sertifikat Pendidik, Ijazah pendidikan terakhir yang disertai dengan Sertifikat akreditasi prodi. g. Lektor Kepala ke Profesor (Reguler) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor kurang dari 3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3)Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek. JJA ini ada 4 Tingkatan yaitu dari yang paling bawah Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Si. LEKTOR. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan. Informasi. Scan Asli Surat Pernyataan Melaksanakan PenelitianKum: 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0 REKRUTMEN. Berikut daftar tunjangan Dosen, Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli, Rektor, Pembantu Rektor/Dekan, Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik / Direktur Akademi, Pembantu Ketua / Pembantu Direktur menurut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Dosen (click to. Menurut Sudaryatno, dirinya sudah lama tidak mengurus soal kepangkatan atau jabatan fungsional akademik. 38 Tahun 1999)Lektor (L) : 200, 300; Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700; Profesor (Prof) : 850, 1050; Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L),. Telp/Hp/Fax : 085332867856BAB I. Pendidikan minimal S2/S3. LoncatJabatan Kenaikan jabatan duatingkatlebih tingg i (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Mendikbud) Contoh: Asisten Ahli (150 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor (200 / 300 kum) Guru Besar (850 / 1. 050 kumArsip video zoom strategi percepatan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar. 00. Lakukan monitoring sampai proses. com dengan Subject/Judul: (kode PT – Nama PT – Daftar Hasil Penilaian. 00 s/d 12. Syarat pertama untuk bisa naik jabfung menjadi Lektor di jalur reguler adalah sudah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun. Jabatan Fungsional atau Akademik Dosen. Masa kerja golongan ruang . 17 jo 46 tahun 2013. 3. Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen. Dan menjadi kewajiban sebuah perguruan tinggi untuk turut berperan dengan cara memfasilitasi kenaikan pangkat para dosennya. Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. D ≤ 10% x 150= 15 AK Kumulatif yang harus dipenuhi adalah : Bid. 000; Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan. REKRUTMEN. Lektor terbagi atas gol. Lektor, terdiri dari:. Pada jabatan ini kenaikan jabatan untuk mendapatkan angka kredit dari Lektor 200 ke Lektor Kepala 400 , ada beberapa perhitungan yang bisa dilakukan. 050) 2. SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. Bid. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 6,2 juta masyarakat Indonesia masih menyandang. 854 orang, Lektor Kepala 982 orang, dan Profesor/Guru Besar 93 orang. Penunjungan 10% x 200 = maksimal 20 kum; 2. 000,00. 004 dengan komunitas yang tersebar di lebih dari 1. Aspek kuantitatif mencakup kecukupan nilai KUM pada poin pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan penunjang yang selanjutnya dirujuk dari dokumen. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jawa Timur. Sehingga lebih bijak bagi dosen pengusul untuk mengajukan sesuai batas maksimal dan tidak berlebihan. serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lektor APLIKASI Kepala LLDIKTI VI Sekretaris HKTL Tim PAK LLDIKTI VI PTK Tim PAK PTS / Pimpinan PTS Dosen Mengajukan Usulan Memvalidasi usulan LL6-U. Proporsi kum untuk Penulis pertama 60%xKum karya ilmiah, penulis pendamping 40%x kum karya ilmiah Untuk usulan lektor Kepala dan Profesor pertimbangkan batas kepatutan/batas pengajuan setiap jenis karya ilmiah yang diajukan HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENELITIAN Peer Review. · Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar. Lektor. Pd. Total 1 semester maksimal = 5,5 kum • Untuk Pengajuan jafa Lektor200-ke Lektor 300, atau Lektor ke Lektor Kepala dst (asumsi 12 sks) : 10 sks pertama x 1 = 10 2 sks selanjutnya x 0,5 = 1 Total 1 semester maksimal = 11. Jadi, pada saat ingin. 1. TUJUAN Petunjuk kerja agar proses pengurusan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen. Bagi dosen yang akan naik ke Lektor, maka harus memenuhi syarat naik jabfung menuju Lektor yang ketiga. Jl. of 3 /3. . Kebijakan. I III/d 300 Lektor Kepala Pembina IV/a 400 Pembina Tk. Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0. Peneliti Ahli Pertama 8 Penerjemah 46. B ≥ 40% x 150= 60 Bid. dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang. A. “Kum sangat penting agar segera menjadi profesor”. Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen. Pengusulan Jabatan AkademikKenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) KEPMENKOWASBANGPAN NO. . Kegiatan pelaksanaan pendidikan untuk pendidikan dokter klinis 11/semester a. Menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi; atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental. u. LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4 a) 550 (4 b) 700 (4 c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4 d) 1050 (4 e) 0 REKRUTMEN. FMIPANazroel. 2. Bagi Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli atau lektor (kum 200) setelah memiliki masa kerja 2 tahun dari SK jabatan akademik sebelumnya dapat mengurus kenaikan jabatan akademik Lektor (kum 200) atau Lektor (kum 300). Edaran No. Pengarahan Rektor UB dan Penyerahan Sertifikat Pendidik Tahun 2019. dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, maka bagi pengusul pada jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dengan masa kerja minimal sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB dipersyaratkan memiliki karya ilmiah yang luar biasa. Loncat JabatanKenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosenyang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya)Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum)Jenjang jabatan fungsional seorang dosen menurut peraturan yang berlaku saat ini meliputi asisten ahli, lektor, lektor kepala dan guru besar/profesor. LEKTOR KEPALA. Notifikasi. Kum tersebut diperoleh dari tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Permasalahan Jabatan Fungsional Online. Pembuatan DUPAK baru 6. Kemudian untuk naik menjadi Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin. Karena dalam masa jabatan tersebut dosen berhak menjadi Promotor mahasiswa S3, selain. Kenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) AK yang diperlukan 700 – 550 = 150 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. October 1, 2015. id-Dr. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850/1. Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen. Penyempurnaan terhadap syarat tambahan bagi pengusul yang memiliki masa kerja minimal di halaman 24, diubah menjadi: (A). Wahyu Hidayat, M. 050 kum) 2. General (12). Dikeluarkannya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 adalah dengan tujuan untuk : 1) Mendorong dosen pada jenjang jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan melaksanakan tridarma perguruan tinggi, 2) Mendorong Lektor Kepala dan Profesor untuk secara aktif. 4. idLektor kepala: Rp 5. Kenaikan Pangkat dlm jabatan yg sama Lektor Kepala Lektor Kepala 550 kum ke Lektor Kepala 700 kum (IV/b ke IV/c) KEPMENKOWASBANGPAN NO. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. Lektor Lektor Kepala Profesor III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Jabatan Akademik (KUM) : Lektor Kepala (700) Pendidikan Terakhir : S3-Pendidikan Matematika Penilai 2 Dr. Kepala Bagian; dan f. Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor. Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor kurang dari 3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah. Rika Kustina, M.